MINSEL  

BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Mendapatkan Pelayanan Terbaik

BPJS kesehatan Minsel lakukan pertemuan dengan pewarta Minahasa Selatan untuk memberikan informasi ke masyarakat tentang menyampaikan pelayanan, bertempat Dihotel Sutan raja Amurang Selasa (20/05/25).

BPJS Kesehatan bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk fasilitas kesehatan dan lembaga terkait, untuk memastikan layanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

BPJS Kesehatan melakukan transformasi mutu layanan dengan fokus pada penyederhanaan proses administratif dan digitalisasi layanan.  Peserta kini dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menggunakan KTP, tanpa perlu fotokopi berkas.

Selain itu, alur layanan rujukan yang efisien dan digitalisasi pelayanan serta pengklaiman juga diterapkan untuk meningkatkan kenyamanan peserta.

BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang berkomitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan JKN.  Penghargaan diberikan kepada berbagai kategori, mulai dari dokter praktik perorangan hingga rumah sakit kelas A, sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN.

Melalui kolaborasi, integritas, dan inovasi, BPJS Kesehatan berupaya mewujudkan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN.  Dengan tingkat kepuasan peserta yang mencapai 89,6%, upaya ini menunjukkan hasil yang positif dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait sistem iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025.  Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan.  Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Implementasi Bertahap: Beberapa rumah sakit telah mulai menerapkan sistem KRIS sebagai uji coba, dengan target implementasi penuh di seluruh rumah sakit pada 30 Juni 2025.

Penetapan Iuran Baru: Pemerintah akan menetapkan besaran iuran, manfaat, dan tarif pelayanan berdasarkan standar KRIS paling lambat 1 Juli 2025.
Sebelum Juli 2025: Iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

Kelas 1: Rp150.000

Kelas 2: Rp100.000

Kelas 3: Rp42.000

Setelah Juli 2025: Besaran iuran akan disesuaikan dengan standar KRIS, namun rincian pastinya belum diumumkan. Pemerintah memastikan bahwa tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kualitas layanan.

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.  Jika menunggak, status kepesertaan akan dihentikan sementara hingga iuran dilunasi.  Meskipun tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, denda pelayanan tetap berlaku jika peserta yang statusnya baru aktif kembali memerlukan perawatan inap dalam 45 hari.  Denda pelayanan sebesar 5% dari total biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimum 12 bulan.  Denda maksimum adalah Rp30 juta per kasus.

Hadir dalam kegiatan kepala BPJS Minsel Meisria Kaparang, Kabag SDM dan Komunikasi cabang Tondano Ferry Toar

Ren